Jumat, 28 Januari 2011

paradigma Baru Aktif Terbukti Dapat Mencegah Atau Mengurangi Komplikasi Yang Sering Terjadi Hal Ini Memberi Manfaat Yang Nyata Dan Mampu Membantu Penurunan Angka Kematian Ibu Dan Bayi Baru Lahir Oleh Karena Sebagian Besar Persalinan Di Indonesia Terjadi Di Desa Atau Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dasar Di Mana Tingkat Keterampilan Petugas Dan Sarana Kesehatan Sangat Terbatas Maka Paradigma Aktif Menjadi Sangat Strategis Bila Dapat Diterapkan Pada Tingkat Tersebut


C. PENGERTIAN

a. Mutu adalah suatu konsep yang multi dimensi, artinya pengertiannya akan berbeda-beda dari orang per orang tergantung pada kepentingan, latar belakang kehidupan, pendidikan, dan harapan seseorang terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan.

b. Pelayanan kesehatan ialah setiap upaya yang diselenggarakan secara sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan baik perorangan, keluarga, kelompok ataupun masyarakat.

c. Pelayanan Medik Dasar adalah bagian dari pelayanan kesehatan yang dilandasi ilmu klinik (clinical science). Pelayanan medik dasar merupakan pelayanan medik perorangan yang meliputi aspek:
a. Pencehahan primer (health promotion & specific protection) yang dapat dilakukan oleh tenga non medik dan medik/kesehatan;
b. Pencegahan sekunder, yang terdiri dari deteksi dini dan pengobatan serta pembatasan cacat;
c. Pencegahan tersier, berupa rehabilitsi medik yang dilakukan oleh dokter/perawat, sesuai dengan kompetensi yang berkaitan dengan keahliannya.

d. Mutu pelayanan kesehatan adalah tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, yang di satu pihak menimbulkan kepuasan pelanggan (pasien/klien) sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata pelanggan, serta di pihak lain tatacara penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan etika profesi yang telah ditetapkan.

e. Jaminan Mutu Pelayanan Kesehatan adalah suatu proses upaya yang dilaksanakan secara berkesinambungan, sistematis, obyektif dan terpadu dalam menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan berdasarkan standar yang telah ditetapkan serta menentukan dan melaksanakan cara pemecahan masalah mutu sesuai dengan kemampuan yang ada dan menilai hasil yang dicapai guna menyusun saran trindaklanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

f. Kepuasan pelanggan merupakan indikator mutu suatu pelayanan kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan harus diselenggarakan dengan orientasi pada pemenuhan harapan dan kebutuhan pelanggan.

g. Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai penerimaan minimal. Standar menunjuk pada tingkat ideal tercapai yang diinginkan.

Dalam pendekatan Jaminan Mutu dikenal dua macam standar, yaitu:
1. Standar Persyaratan Minimal, yaitu persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, terdiri atas:
a) Standar masukan
b) Standar proses
c) Standar lingkungan.
2. Standar Penampilan Minimal/Standar Penampilan/Standar Keluaran, adalah penampilan minimal pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima.
Selain itu standr juga terdiri dari (Burill & Ledoster, Archieving Quality through Continual Improvement):
a. Standar eksternal: disusun di luar organisasi pemberi pelayanan.
b. Standar internal: disusun oleh organisasi emberi pelayanan.

h. Protokol/prosedur tetap adalah panduan urutan tindakan tertulis yang digunakan petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan.
Memberikan pelayanan sesuai dengan protokol/prosedur yang telah ditetapkan, berarti telah bekerja sesuai dengan standar.

i. Etika Profesi kesehatan masyarakat adalah landasan moral, norma, yang mendasari aplikasi ilmu, pengetahuan dan teknologi kesehatan masyarakat.
Etika Profesi kesehatan masyarakat meliputi prinsip:
i. menghindari masyarakat dari bahaya atau ancaman kesehatan;
ii. menolong masyarakat
iii. menghormati hak masyarakat;
iv. pemerataan dan keadilan;
v. pemanfaatan.

j. Prinsip Jaminan Mutu:
a. bekerja dalam tim;
b. memberikan fokus perubahan pada proses;
c. mempunyai orientasi kinerja pada pelanggan;
d. pengambilan keputusan berdasarkan data;
e. adanya komitmen pimpinan dan keterlibatan bawahan dalam perbaikan proses pelayanan.

k. Bentuk Jaminan Mutu
Bertitik tolak dari waktu penyelenggaraannya, maka Jaminan mutu dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu:

i. Jaminan Mutu Prospektif, dilaksanakan sebelum pelayanan kesehatan diselenggarakan, upayanya terutama ditujukan pada unsur masukan dan lingkungan. Contoh:
a) Standarisasi, untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu perlu ditetapkan standarisasi fasilitas pelayanan kesehatan.
b) Perizinan, setelah terpenuhi standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang akan ditinjau secara berkala.
c) Sertifikasi, tindaklanjut dari perizinan, memberikan sertifikat kepada fasilitas dan atau profesi kesehatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
d) Akreditasi, berntuk lain dari sertifikasi, diberikan kepada fasilitas atau profesi kesehatan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

ii. Jaminan Mutu Konkuren, dillaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Perhatian utama ditujukan kepada proses, dimana proses itu diukur dengan standar yang telah ditetapkan, jika pelayanan kesehatan tidalk sesuai dengan standar maka pelayanan kesehatan tersebut kurang bermutu.
Jaminan mutu konkuren ini paling baik, tetapi sukar dilaksanakan, sering terjadi bias, untuk menghindarkan bias dilakukan oleh”’Peer”atau tim.

iii. Jaminan Mutu Retrospektif, dilaksanakan setelah pelayanan kesehatan diselenggarakan.
Contoh:
a) Telaah rekam medik (medical record review)
b) Ulasbalik Jaringan (tissue review)
c) Survei pelanggan (costumer survey)
d) Ulasbalik penggunaan (obat, darah, tempat tidur), dll.

k. Model Jaminan Mutu
Menggunakan pendekatan evolusi yang didasari oleh pandangan bahwa upaya peningkatan mutu harus dilakukan secara bertahap. Mulai dari pemecahan masalah sederhana sampai dengan masalah yang kompleks.

a. Tahap Analisis Sistem
Pada tahap ini yang pertama akan diperbaiki adalah mutu pelayanan medik dasar, kemudian mutu pelayanan non medik
Yang dimaksud dengan pelayanan medik ialah pelayanan ”best practices”, yaitu segala kegiatan yang menyangkut: anamnesis, pemeriksaan fiosik, pengobatan/rujukan dan konseling. Berdasarkan etika profesi, kemanusiaan, administratif dan yuridis setiap profesi kesehatan tanpa kecuali dalam setiap menyelenggarakan pelayanann kepada pasien harus menerapkan semua ketentuan ”best practices” tersebut. Kenyataan di lapangan ”best practices” sering diiabaikan, sehingga pasien/klien memperoleh pelayanan kesehatan yang kurang bermutu dan hak pasien menjadi kurang dipenuhi. Oleh sebab itu yang menjadi prioritas ditingkatkan terlebih dahulu ialah mutu pelayanan medik.
Pada tahap ini digunakan daftar tilik untuk mengukur tingkat kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.

b. Tahap Pendekatan Tim
Upaya pemecahan masalah mutu melalui pendekatan siklus pemecahan masalah.


TAHAP TAHAP ANALIS SISTEM/SUPERVISI TAHAP PENDEKATAN TIM
Lingkup Kegiatan Memperbaiki kompetensi teknik
Meningkatkan tingkat kepatuhan Memperbaiki dimensi mutu yang lain (kepuasan, kenyaman, efektifitas, efisiensi, dll)
Kompleksitas Masalah Masalah sederhana yaitu masalah yang diidentifikasi pada proses Masalah kompleks yaitu masalah yang diidentifikasi pada output/outcome
Proses Pemecahan Masalah Mudah/sederhana Lebihj sulit, dengan mempergunakan Quality Improvement Tools
Cara Identifikasi Masalah Dengan menggunakan daftar Tilik Dengan melalui pendekatan Tim.

Diharapkan dengan pelaksanaan Model Evolusi tersebut di dalam organisasi pelayanan kesehatan akan terjadi hal sebagai berikut:
a) Pola pikir petugas dalam organisasi pelayanan kesehatan akan berubah dari pola pikir sumber daya menjadi pola pikir mutu;
b) Petugas organisasi pelayanman kesehatan akan menyadari bahwa mutu itu sebenarnya dapat dikendalikan oleh petugas itu sendiri;
c) Petugas dalam organisasi pelayanan kesehatan akan menjabarkan tugas mereka dalam bentuk istilah mutu, artinya dari hanya mementingkan kuantitas atau cakupan pekerjaan saja, berubah menjadi orientasi kepada mutu.
d) Petugas organisasi pelayanan kesehatan akan merasa puas kalau mampu memecahkan masalah mutu yang sulit dan kemudian selanjutnya tingkat kepuasan akan meningkat kalau masalah mutu yang dipecahkan semakin sulit.

l. Dimensi Mutu

b. Komptensi Teknik: kemampuan dan ketrampilan petugas sesuai dengan standar keprofesian
c. Efektivitas: pelayanan yang dilakukan menunjukkan manfaat dan hasil yang diinginkan.
d. Efisiensi: memberikan hasil yang paling besar dalam keterbatasan sumber daya.
e. Akses (keterjangkauan): bahasa, dana, geografi, adat istiadat
f. Hubungan Antar Manusia: interaksi antara Pemberi Pelayanan Kesehatan dengan pasien/klien, supervisor kabupaten dengan petugas Puskesmas, Kepala Puskesmas dengan petugas Puskesmas, dengan memperhatikan komunikasi, rasa hormat, perhatian dan empati yang baik. Hubungan antar manusia yang baik akan menimbulkan kemitraan, saling percaya, saling menghormati dan keterbukaan.
g. Kesinambungan pelayanan: pasien selalu mendapatkan pelayanan yang dibutuhkannya tanpa terputus termasuk rujukannya. Misalnya pelayanan K1 ibu hamil, tindaklanjut pasca-perawatan di RS.
h. Keamanan: meminimalkan resiko-resiko trauma, infeksi dan efek yang membahayakan lainnya yang diberikan.
i. Kenyamanan; sarana pelayanan kesehatan dapat memberikan kenyamanan kepada pasien, termasuk kebersihan, waktu tunggu.
j. Informasi: mampu menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.
k. Ketepatan waktu: diselenggarakan dalam waktu yang tepat, misalnya jam buka dan jam tutup Puskesmas harus tepat waktu,.

m Indikator
Indikator adalah tolok ukur yang menunjukkan tercapai atau tidaknya suatu standar pelayanan kesehatan.

Dibedakan atas 2 (dua) macam indikator:

1. Indikator Persyaratan Minimal, untuk mengukur faktor-faktor yang mempengaruhi mutu pelayanan kesehatan (penyebab), terdiri atas:
c. Indikator masukan: tenaga, dana, pedoman, sarana dan prasarana
d. Indikator lingkungan: kebijakan, UU, organisasi dan manajemen fasilitas pelayanan kesehatan
e. Indikator proses: tindakan medis dan non medis yang dikerjakan dalam memberikan pelayanan (alur kerja, praktek, perilaku pelayanaan).

2. Indikator Penampilan Minimal/Indikator Keluaran, indikator ini mengukur mutu pelayanan kesehatan (akibat), baik bersifat medik ataupun non medik..

n. Daftar Tilik
Adalah suatu instrumen yang berisi kegiatan atau variabel yang dianggap penting, dapat diamati dan diukur.

o. Manfaat Program Jaminan Mutu
Penerapan the best practices (memberikan pelayanan kesehatan terbaik) yang diselenggarakan sesuai dengan standar profesi dan etika profesi) menghindarkan efek samping, komplikasi, malpraktek, tuntutan yuridis masyarakat serta dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat yang selalu berubah dan meningkat (kepuasan pelanggan).

D. RUANG LINGKUP KEGIATAN
1. Membangun Kesadaran Mutu
Merupakan upaya penggeseran cara pandang peran dan fungsi organisasi pelayanan kesehatan dari ”memberii obat” ke ”melayani pasien”, dari ”pemeriksaan cepat” ke ”pemeriksaan sesuai standar”, dari ”pekerjaan saya” ke ” pekerjaan kita” dan dari *pelayanan yang tidak ramah” menjadi pelayanan yang ramah dan penuh senyum”. Petugas organisasi pelayanan kesehatan harus mendapat keyakinan bahwa pendekatan Jaminan Mutu akan memberikan perubahan yang bermakna bagi kualitas pelayanan yang diberikan dan bersama-sama dalam satu tim mampu mengidentifikasi masalah di l;ingkungan pelayanan dan kemudian mencarikan jalan terbaik bagi pemecahan masalah tersebut.
2. Pembentukan Tim Jaminan Mutu
Berdasarkan Surat Keputusan kepala organisasi pelayanan kesehatan dan mendapat dukunghan dari kepala organisasi tersebut dan petugas lainnya. Tim Jaminan Mutu dapat terdiri dari sub-tim yang mempunyai fungsi tertentu: sub-tim pembuatan standar, sub-tim pelaksanaan dan sub-tim penilaian kepatuhan terhadap standar dan evaluasi.Tim Jaminan Mutu harus mendapatkan pelatihan tentang jaminan mutu. Jumlah anggota tim atau sub-tim dapat berkisar 4-5 orang.

3. Pembuatan Alur Kerja dan Standar Pelayanan
Alur pelayanan ditempel di dinding agar mudah diketahui dan sebagai penunjuk jalan bagi pasien maupun pengunjung unit pelayanan kesehatan.
Alur kerja: loket, alur keja pelayanan, laborsatorium, apotik, dan lain sebagainya yang dibuat dalam bentuk skema, dibingkai dan ditempel di masing-masing ruang pelayanan terkait serta terlihat oleh petugas. Pembuatan alur kerja ini sekaligus dapat diikuti dengan identifikasi berbagai hambatan/kendala yang membuat alur kerja ini tidak jalan atau membutuhkan waktu yang lama.
Standar pelayanan medik yang penting dibuat dalam bentuk algoritme medik, misalnya styandar penatalaksanaan diare, penatalaksanaan demam pada anak, penatalaksanaan anak dengan batuk dan kesulitan bernafas, penatalaksanaan pasien TB paru, dan lain-lain.

4. Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar
Untuk menilai tingkat kepatuhan, digunakan daftar tilik penilaian yang telah disiapkan terlebih dahulu. Penilaian tingkat kepatuhan dilakukan oleh rekan kerja dari unit pelayanan kesehatan lain (peer review) atau sejawat dari unit pelayanan yang sama tetapi harus dijaga kerahasiaan rekan yang ditunjuk sebagai penilai ataupun supervisor dari Dinas Kesehatan Kabupaten.
Sesuai dengan kegunaannya daftar tilik dipakai untuk mengukur kelengkapan sarana dan prasarana, pengetahuan pemberi pelayanan, standar kompetensi teknis petugas dan persepsi penerima pelayanan.

5. Penyampaian Hasil Kegiatan
Data temuan yang terkumpul diolah dan dianalisa untuk kemudian disajikan dalam Lokakarya Mini oraganisasi/unit pelayanan. Jika nilai tingkat lkepatuhan di bawah 80% maka keadaan ini perlu diperbaiki dengan melakukan intervensi terhadap penyebab rendahnya tingkat kepatuhan terhadap standar.

6. Survei Pelanggan
Dilakukan secara sederhana dengan membuat kuesioner kemudian dibagikan kepada pasien/klien sambil diminta untuk diisi dan segera mengembalikannya pada kotak yang tersedia di Puskesmas.
Jika ditemukan lebih darei 5% pasien/klien tidak puas, perlu dilakukan tindakan segera untuk mengetahui sebab-seba kertidakpuasan pasien, misalnya melalui studi kualitatif (disklusio kelompok atau wawancara mendalam) atau menggunakan kuesioner terstruktur melalui wawancara langsung kepada pasien/klien

7. Penyusunan Rencana Kegiatan
Sebelumnya tim jaminan mutu secara bersama-sama melakukan analisis permasalahan melalui siklus pemecahan masalah yanmg terdiri dari:
i. Identifikasi masalah
ii. Penentuan prioritas masalah
iii. Mencari penyebab masalah
iv. Mencari alternatif pemecahan masalah
v. Menetapkan pemecahan masalah
vi. Menyusun rencana kegiatan pemecahan masalah.

PoA antara lain berisi:
Penanggungjawab pelaksana kegiatan: membuat alat bantu kerja.
Pendekatan yang digunakan untuk meningkatkan kepatuhan: kalakarya
Melengkapi sarana yang kurang: realokasi atau pengaturan
Cara pemantauan kemajuan pelaksanaan kegiatan

Dari pengalaman ini Puskesmas akan mengerti bahwa mutu itu dapat ditingkatkan oleh petugas Puskjesm,as secara mandiri, tanpa bantuan dari luar dan dengan menggunakan cara yang sederhana hingga ke cara yang lebih kompleks.

Untuk mempermudah proses pemecahan masalah, beberapa instrumen mutu sederhana dapat digunakan, misalnya:
i. Curah pendapat (brain storming), untuk menggali berbagai alternatif pemecahan masalah dan solusinya;
ii. Muliple Criteria Utility Assessment (MCUA), untuk pengambilan keputusan bersama;
iii. Check List
iv. Diagram alur (flowchart) untuk menjelaskan komponen yang terlibat dalam proses;
v. Diagram Ishikawa (diagram tulang ikan) untukn menggali kemingkinan penyebab.
vi. Data matrik.

8. Pemantauan dan Supervisi
Kunjungan penyelia (supervisor) kabupaten/kota untuk berkunjung secara berkala (1-3 bulan sekali) ke Puskesmas untuk memantau status kegiatan jaminan mutu di suatu Puskesmas.

Beberapa masalah yang ditemui dapat diatasi dengan perbaikan proses pelaksanaan, akan tetapi dapat pula terjadi masalah yang ditemui hanya bisa diatasi dengan bantuan sarana-prasarana dari kabupaten/kota, bahkan mungkin diperlukan bantuan teknis dari propinsi atau arah kebijakan dari pemerintah pusat.

Keberhasilan kegiatan pemantauan dan supervisi sangat tergantung pada konsistensi kegiatan (teratur, taat azas serta berkesinambungan), kapasitas (pengetahuan dan ketrampilan) penyelia untuk memberikan bantuan teknis, daftar tilik pemantauan, data status kegiatan dan adanya dukungan kepala unit organisasi dan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk mengatasi masalah/hambatan yang muncul.

9. Evaluasi
Evaluasi dilakukan pada akhir siklus kerja tim jaminan mutu (3-6 bulan).
Pada akhir tahun, Tim Jaminan Mutu Puskesmas melakukan Penilaian Kinerja Jaminan Mutu yang telah dilakukan bertempat di aula Dinas Kesehatan Kabupaten/kota. Bahan presentasi mencakup pencapaian program terhadap indikator keberhasilan yang telah ditetapkan dan penyampaian identifikasi proses pembelajaran atas pelaksanaan kegiatan selama ini serta rekomendasi/saran tindaklanjut. Keberhasilan suatu organisasi pelayanan menjalankan suatu kegiatan dapat menumbuhkan inspirasi dan bahkan menjadi tolok banding (benchmarking) oleh organisasi pelayanan lainnya untuk meniru/mencontoh dengan melakukan kunjungan lapangan ke organisasi pelayananyang telah berhasil tersebut.

E. TAHAP-TAHAP PELAKSANAAN JAMINAN MUTU

1. Tahap Pelaksanaan Analisis Sistem dan Supervisi

a) Cara pelaksanaan analisis sistem/supervisi dengan cara Peer Review (ulasbalik kesejawatan).dengamn mengikuti cara perputaran Robin.

Pengamatan tingkat kepatuhan dilakukan oleh sejawat yang sama dari Puskesmas lain menggunakan instrumen berupa Daftar Tilik (checklist).

Daftar Tilik berisi item-item yang harus dilaksanakan oleh petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Analisis Sistem merupakan suatu audit atau penilaian terhadap mutu pelayanan kesehatan, adapun penilaian meliputi beberapa aspek:
1) Kepatuhan terhadap standar
Pengamatan dilakukan untuk menilai kepatuhan petugas terhadap standar yang ada dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Cara supervisor memeriksa kepatuhan terhadap standar:
• Ambil secara acak masing-masing 3 Catatan Medik pasien yang relevan dan telah dilaksanakan pengukuran terhadap standar.
• Periksa Catatan Medik tersebut dan catat hasil temuan pada kolom yang tersedia.

Kecenderungan dari beberapa petugas kesehatan yang mematuhi Daftar Tilik artinya melakukan semua yang terdapat di dalam Daftar Tilik, akan tetapi tidak mematuhi Standar. Contohnya: poetugas kesehatan mungkin telah menanyakan semua pertanyaan yang menyangkut anamnesis dan melakukan pemeriksaan terhadap geejala klinik, tetapi salah melaakukan klasifikasi/diagnosis atau salah memberikan pengobatan. Sebagai akibnatnya dapat terjadi persepsi/anggapan yang keliru tentang Jaminan Mutu, yaitu petufgas Puskesmas menganggap Jaminan Mutu adalah Daftar Tilik.

2) Pengetahuan Petugas Puskesmas
Selain pengamatan, juga akanm dilakukan wawancara oleh pengamat tentang pengetahuan petugas yang diamati, menggunakan alat bantu berupa Daftar Tilik.

3) Pengetahuan Pasien
Wawancara juga dilakukan terhadap pasien/pengantar untuk mengetahui pengetahuan mereka tentang penyakit atau pelayanan yang diberikan berhubungan dengan kunjungannya ke Puskesmas. Wawancara dilakukan setelah pasien selesai mendapatkan pelayanan sewaktu akan meninggalkan Puskesmas (exit interview) menggunakan instrumen Daftar Tilik.

4) Ketersediaan Sarana (Obat dan Alat)
Dilakukan pengamatan ketersediaan alat dan obat yangg mendukung pelayanan kesehatan yang bersangkutan, menggunakan instrumen berupa Daftar Tilik.

Pengisian Daftar Tilik cukup dengan memberikan tanda ’v’ pada kotak yang tersedia sesuai dengan hasil pengamatan dan jawaban.

Daftar Tilik terdiri dari 4 bagian yaitu:
1. Pengamatan langsung (tehadap pelaksana): teknik bekerja, pencatatan (kartu status)
2. Wawancara tehadap pengantar/pasien
3. Wawancara petugas
4. Pengamatan sarana/alat esensial.

b) Area Pelayanan yang dilakukan pengamatan
Area Pelayanann Kesehatan Dasar penting adalah: Pelayanan Antenatal, Batuk dan Kesulitan Bernafas, Imunisasi.
Untuk selanjutnya Puskesmas akan melakukan pengamatan untuk area lainnya sesuai dengan prioritas (kondisi) setempat.

c) Pelaksana
Empat atau lima petugas kesehatan dalam satu organisasi, biasanya terdiri dari seorang dokter, bidan, perawat, tenaga gizi dan atau Jurim yang telah mendapat Pelatihan Analisis Sistem, sehingga mereka terampil dalam menggunakan Daftar Tilik untuk melakukan pengamatan langsung terhadap petugas. Pelayanan kesehatan yang sedang dilakukan harus telah berdasarkan suatu Standar Pelayanan yang telah disepakati.

d) Jumlah sampel
Untuk setiap area akan dikumpulkan sejumlah 25 kasus. Ada kalanya setelah melakukan pengamatan selama 5-6 hari dalam kutrun waktu dua minggu, tetapi tidak terkumpul 25 kasus, maka pengamatannya dihentikan, dan data yang akan digunakan cukup dengan jumlah yang sudah terkumpul saja.

e) Cara melakukan pengumpulan data
1) Pengamatan Langsung
2) Wawancara terhadap petugas Puskesmas yang diamati
3) Wawancara dengan pasien/klien
4) Ketersediaan Peralatan Essensial
.
f) Jumlah petugas yang diamati
Tujuan pengamatan ialah menentukan Tingkat Kepatuhan Puskesmas, maka pengamatan dilakukan terhadap sebanyak mungkin petugas Puskesmas (jika Petugas Puskesmas lebih dari seorang), kecuali dokter, kalau dokter hanya seorang saja. Diupayakan melakukan pengamatan seproposional mungkin dengan jumlah pasien yang diperiksa oleh petugas kesehatan yang diamati.

g) Pengolajhan dan analisa
Data yang terkumpul dibuat tabulasi, kemudian dihitung tingkat kepatuhan/tingkat pengetahuan/tingkat kelengkapan sarana dengan mempergunakan rumus sebagai berikut:
Tingkat kepatuhan = Jumlah Ya
Jumlah (Ya + Tidak)

h) Penyusunanm Rencana Kegiatan atau Plan of Action
Organisasi pelayanan kesehatan tetangga yang melakukan pengamatan, setelah mengolah data akan memberikan umpan balik kepada unit pelayanan yang diamati. Umpan balik tersebut diberikan pada Lokakarya di tingkat kabupaten.

Setelah menerima umpan balik tersebut, maka Puskesmas segera membuat suatu Rencana Kegiatan atau Plan of Action (PoA) untuk meningkatkan Tingkat Kepatuhan Petugas terhadap Standar, tingkat pengetahuan serta tingkat kelengkapan sarana, sehingga menjadi sekurang-kurangnya 80%.

PoA tersebut antara lain berisi: penanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan, pendekatan yang digunakan untuk meningkatkan kepatuhan dan cara pemantauan kemajuan pelaksanaan kegiatan. Contoh:
1) membuat job aid yang dapat dipergunakan sebagai alat Bantu bagi petugas agar selalu ingat standar pelayanan.
2) Melakukan kalakarya (on the job training) untuk meningkatkan ketrampuilan dan pengetahuan petugas.
3) Melengkapi sarana yang masih kurang dengan cara realokasi atau pengaturan.

i) Pemantauan dan Supervisi
Selama organisasi pelayanan melaksanakan rencana kegiatan (PoA) maka diharapkan Supervisor kabupaten/kota akan sering berkunjung ke organisasi pelayanan untuk membantu petugas kesehatan meningkatkan Tingkat Kepatuhan terhadap Standar.
Selain oleh Supervisor kabupaten/kota, maka kepala organisasi pelayanan juga harus memantau petugas Puskesmas.
Ada dua hal yang harus menjadi perhatian Supervisor, yaitu:
i. Apakah petugas Puskesmas mematuhi Standar? Apakah semua kegiatan yang terdapat di dalam Standar dikerjakan?
ii. Apakah petugas Puskesmas melaksanakan Standar dengan benar? Misalnya di dalam Standar menyebutkan harus mengukur tekanan darah, pengamat akan melihat petugas yang diamati melakukan pengukurasn tekanan darah secara tepat dan benar.
Evaluasi
Tiga sampai enam bulan setelah ulasbalik kesejawatan yang pertama dilakukan lagi ulasbalik kesejawatan yang kedua, dengan cara dan instrumen yang sama, tetapi cukup dengan mengumpulkan 12 pengamatan. Penyajian data sama dengan ulasbalik kesejawatan yang pertama. Tingkat kepatuhan/pengetahuan/ketersediaan sarana yang diperoleh pada peer review pertama (25 kasus) dibandingkan dengan hasil peer review kedua (12 kasus) dan diharapkan terjadi peningkatan tingkat kepatuhannya.

2 .Tahap Pelaksanaan Pendekatan Tim dalam Pemecahan Masalah
Pendekatan Tim sudah dimulai sejak saat Jaminan Mutu mulai dilaksanakan. Pendekatan Tim dalam Pemecahan Masalah adalah suatu pendekatan untuk memecahkan masalah, dalam hal ini adalah masalah mutu pelayanan (masalah kompleks), yang terjadi di dalam organisasi pelayanan secara tim dengan mengikuti langkah-langkah dalam siklus pemecahan masalah (Problem Solving Cycle) dan mempergunakan alat-alat pemecahan masdalah (Quality Improvement Tool) serta berdasarkan data. Istilah masalah kompleks yang ditujukan terhadap masalah Keluaran yaitu outcome dan output pelayanan kesehatan. Kepuasan pasien adalah keluaran, maka masalah tentang kepuasan pasien akan dilihat sebagai mutu pelayanan. Kompleksitas masalah itu dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain sebagai berikut:
a. Besaran atau magnitude suatu masalah yang kompleks lebih sulit ditentukan;
b. Penyebab masalah yang kompleks lebih sulit diketahui atau dimengerti;
c. Pengumpulan data harus dilakukan untuk mengidentifikasi penyebabn suatu masalah yang kompleks;
d. Suatu intervensi khusus diperlukan untuk menghilangkan penyebab masalahnya;
e. Diperlukan suatu pemantauan khusus terhadap kemajuan pelaksanaan pemecahan masalah untukm menentukan apakah masalah kompleks tersebut telah dapat dipecahkan.

Diharapkan organisasi pelayanan dapat memecahkan masalah mutu dua atau tiga dalam setahun. Proses pemecahan masalah dilaksanakan dalam waktu kurang lebih 3 bulan. Dimana pemecahan masalah tersebut, apabila menurut hasil evaluasi dinilai berhasil, akan menjadi SOP organisasi pelayanan untuk kegiatan yang bersangkutan. Sehingga dengan ini diharapkan organisasi dapat memberikan pelayanan berdasarkan SOP dengan mutu yang terjamin serta hasil sesuai dengan yang diharapkan, baik oleh pengguna, pelaksana maupun pimpinan. Yang penting adalah nahwa Puskesmas selalu bekerja dalam menemukan dan memecahkan masalah yang kompleks tanpa henti-hentinya.

Cara menjaga kelansungan Jaminan Mutu di Puskesmas adalah:

b) Mempertahankan tingkat kepatuhan terhadap standar, dalam arti profesionalisme petugas dalam memberikan pelayanan tetap memegang ‘best practice’, antara lain dengan upaya:

c) Mengintegrasikan Jaminan mutu ke dalam sistem manajemen Puskesmas yang telah ada yaitu Perencanaan Tingkat Puskesmas, Lokakarya Mini Puskesmas dan Penilaian Kinerja Puskersmas dengan cara:
• Identifikasi masalah melalui Penilaian Kinerja
• Proses pemecahan masalah melalui PTP
• Evaluasi dan monitoring melalui Lokakarya Mini Puskesmas.
Tujuan Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010 dalah meningkat kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang ditandai oleh penduduknya yang hidup dengan perilaku dan dalam lingkungan yang sehat, memiliki derajat kesehatan yang optimal diseluruh wilayah Republik Indonesia, Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, upaya kesehatan, upaya kesehatan dilaksanakan secara merata, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, sehubungan dengan itu puskesmas sebagai unit palayanan kesehatan terdepan dengan mutu yang lebih baik dan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat (Depkes RI, 2002).
Pelayanan kesehatan yang bermutu masih dari harapan masyarakat serta berkembangnya kesadaran akan pentingnya mutu, maka UU kesehatan Nomor 23 tahun 1992 meningkatkan pentingnya mutu pelayanan kesehatan, khususnya di tingkat puskesmas (Nadesul, 2008).
Pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) adalah organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat dan menggunakan hasil pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya kesehatan tersebut menyelanggarakan dengan menitik beratkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa pengambilan mutu pelayanan kepada perorangan. Pengelolaan puskesmas biasanya berada dibawah Dinas kesehatan kabupaten dan kota (Nadesul, 2008).
Pada tahun 1980-an, pusat pelayanan kesehatan terlihat sangat ramai dikunjungi pasien yang hendak berobat, yang kini feromena itu jarang terjadi. Sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat, mestinya puskesmas dapat menjadi tempat rujukan pertama dengan pelayanan prima yang dapat mengalami berbagai masalah kesehatan yang terjadi pada masyarakat, dan yang lebih fatal dimana petugas puskesmas tidak begitu tanggap dengan pelayanan medik, tetapi tubuh menekankan administrasi (Nadesul 2008).
Banyak masalah yang menjadi pemicu rendahnya pencitraan puskesmas pada saat sekarang. Sarana yang tidak lengkap seperti obat-obatan yang kurang bermutu dari seri varial, petugas yang kurang tanggap dengan pasien, keramahan yang kurang dari pemberian palayanan, sehingga masyarakat kurang puas setiap berobat ke pusat pelayanan, kesehatan ini. Disampaikan itu program puskesmas yang kurang berjalan menjadi pemicu rendahnya mutu pelayanan puskesmas di mata masyarakat (Nadesul, 2008).
Berdasarkan uraian diatas maka peneliti tertarik untuk mengetahui bagaimana pengetahuan petugas kesehatan tentang mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas ... ..... tahun 2009.

ILAIAN MUTU PELAYANAN KEBIDANAN :

PENILAIAN MUTU PELAYANAN KEBIDANAN JONI RASMANTO

Unsur Indeks Kepuasan Masyarakat :

Unsur Indeks Kepuasan Masyarakat Berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dlm Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003, yg kemudian dikembangkan menjadi 14 unsur yg “relevan, valid & reliable

Slide 4:

1. Prosedur Pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yg diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan; 2. Persyaratan Pelayanan, yaitu persyaratan teknis & administratif yg diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dgn jenis pelayanannya;

Slide 5:

3. Kejelasan Petugas Pelayanan, yaitu keberadaan & kepastian petugas yg memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan & tanggung jawabnya); 4. Kedisiplinan Petugas Pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dlm memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yg berlaku;

Slide 6:

5. Tanggung Jawab Petugas Pelayanan, yaitu kejelasan wewenang & tanggung jawab petugas dlm penyelenggaraan & penyelesaian pelayanan; 6. Kemampuan Petugas Pelayanan, yaitu tingkat keahlian & ketrampilan yg dimiliki petugas dlm memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat; 7. Kecepatan Pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dpt diselesaikan dlm waktu yg telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan;

Slide 7:

8. Keadilan mendapatkan Pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dgn tidak membedakan golongan/status masyarakat yg dilayani; 9. Kesopanan & Keramahan Petugas, yaitu sikap & perilaku petugas dlm memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan & ramah serta saling menghargai & menghormati;

Slide 8:

10. Kewajaran Biaya Pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan; 11. Kepastian Biaya Pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yg dibayarkan dengan biaya yg telah ditetapkan; 12. Kepastian Jadwal Pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dgn ketentuan yg telah ditetapkan;

Slide 9:

13. Kenyamanan Lingkungan, yaitu kondisi sarana & prasarana pelayanan yg bersih, rapi & teratur sehingga dpt memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan; 14. Keamanan Pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yg digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yg diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.

Slide 12:

KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NO KEP/25/M.PAN/2/2004 TANGGAL 24 FEBRUARI 2004 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PELAYANAN INSTANSI PEMERINTAH

Slide 13:

Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat sebagaimana tersebut dlm Lampiran Keputusan ini merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari keputusan ini & digunakan sebagai acuan bagi unit pelayanan instansi pemerintah dlm melakukan penyusunan indeks kepuasan masyarakat.

Slide 14:

Untuk mengetahui perkembangan kinerja unit pelayanan, Instansi Pemerintah perlu melakukan kegiatan penyusunan indeks kepuasan masyarakat secara periodik terhadap unit pelayanan di lingkungan instansi pemerintah.

Slide 15:

Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat dimaksudkan sebagai acuan bagi Unit Pelayanan instansi pemerintah dlm menyusun indeks kepuasan masyarakat, dgn tujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dlm rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Bagi masyarakat, Indeks Kepuasan Masyarakat dpt digunakan sebagai gambaran ttg kinerja pelayanan unit yg bersangkutan.

Slide 16:

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data & informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yg diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif & kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dgn membandingkan antara harapan dan kebutuhannya

Unsur Indeks Kepuasan Masyarakat :

Unsur Indeks Kepuasan Masyarakat 1. Prosedur Pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yg diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan; 2. Persyaratan Pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yg diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dgn jenis pelayanannya;

Slide 18:

3. Kejelasan Petugas Pelayanan, yaitu keberadaan & kepastian petugas yg memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan & tanggung jawabnya); 4. Kedisiplinan Petugas Pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dlm memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yg berlaku;

Slide 19:

5. Tanggung Jawab Petugas Pelayanan, yaitu kejelasan wewenang & tanggung jawab petugas dlm penyelenggaraan & penyelesaian pelayanan; 6. Kemampuan Petugas Pelayanan, yaitu tingkat keahlian & ketrampilan yg dimiliki petugas dlm memberikan/ menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat;

Slide 20:

7. Kecepatan Pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dpt diselesaikan dlm waktu yg telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan; 8. Keadilan mendapatkan Pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dgn tidak membedakan golongan/status masyarakat yg dilayani;

Slide 21:

9. Kesopanan & Keramahan Petugas, yaitu sikap & perilaku petugas dlm memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan & ramah serta saling menghargai dan menghormati; 10. Kewajaran Biaya Pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yg ditetapkan oleh unit pelayanan;

Slide 22:

11. Kepastian Biaya Pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan; 12. Kepastian Jadwal Pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;

Slide 23:

13. Kenyamanan Lingkungan, yaitu kondisi sarana & prasarana pelayanan yg bersih, rapi & teratur sehingga dpt memberikan rasa nyaman kpd penerima pelayanan; 14. Keamanan Pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yg digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yg diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.

PENGUKURAN KEPUASAN PASIEN :

PENGUKURAN KEPUASAN PASIEN SARANA FISIK Indra penglihatan KEHANDALAN Kemampuan pelayanan Kualitas pelayanan KETANGGAPAN Kecepatan pelayanan JAMINAN/KEYAKINAN Rasa percaya KEPEDULIAN Perlakuan komunikasi

METODE PENGUKURANKottler, 1993. :

METODE PENGUKURANKottler, 1993. Sistem keluhan dan saran Kotak saran, penyediaan hotline Ghost shoping Pemburu berita “keluhan” Lost Customer Analysis Analisa status “DO” atau “Unmet Need” Survey Kepuasan Pelanggan Kuisioner, checklist, wawancara

PERENCANAAN :

PERENCANAAN mrpkn fungsi pertama dlm manajemen, yg mendahului fungsi pengorganisasian, ketenagaan, kepemimpinan, & pengendalian. dimaksudkan untuk membantu tercapainya tujuan organisasi. dpt meminimalkan resiko atau ketidakpastian suatu tindakan, dgn mengasumsikan kondisi ttt dimasa mendatang, & menganalisis konsekuensi dari setiap tindakan, ketidakpastian dpt dikurangi, & keberhasilan yg akan mempunyai probabilitas yg lebih besar (Reinke, 1994).

Slide 27:

: proses menganalisis & memahami sistem yg dianut, merumuskan tujuan umum & khusus yg ingin dicapai, memperkirakan segala kemampuan yg dimiliki, menguraikan segala kemungkinan yg dpt dilakukan untuk mencapai tujuan yg telah ditetapkan, menganalisis efektifitas dari berbagai kemungkinan tersebut, menyusun perincian secepatnya dari kemungkinan yg terpilih, serta mengikatnya dlm suatu sistem pengawasan yg terus menerus sehingga dicapai hubungan optimal antara rencana yg dihasilkan dgn sistem dianut (Levey dan Lomba cit., Azwar, 1996).

Slide 28:

PELUANG ANCAMAN KELEMAHAN INTERNAL KEKUATAN INTERNAL KUADRAN I KUADRAN II KUADRAN III KUADRAN IV

Slide 29:

Kuadran I (strengths-opportunities strategy), strategi ini dibuat berdasarkan jalan pikiran organisasi yaitu dgn memanfaatkan seluruh kekuatan untuk merebut & memanfaatkan peluang sebesar-besarnya, Kuadran II (strengths-threats strategy), strategi yg menggunakan kekuatan organisasi untuk mengatasi ancaman,

Slide 30:

Kuadran III (weaknesses-opportunities strategy), strategi yg memanfaatkan peluang yg ada dgn cara meminimalkan kelemahan yg ada, & Kuadran IV (weaknesses-threats strategy), strategi ini didasarkan pada kegiatan yg bersifat strategi defensif & berusaha meminimalkan kelemahan yg ada & menghindari ancaman (Rangkuti, 1999).

PELAKSANAAN :

PELAKSANAAN a. Adanya komitmen untuk mutu; b. Meningkatkan mutu pelayanan & asuhan pasien secara berkesinambungan; c. Memberikan pelayanan dgn pendekatan yg berfokus pada pasien; d. Mencegah clinical medical errror;

Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik :

Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melakukan kajian & pengembangan ttg sistem manajemen publik dlm mewujudkan Good Governance di pusat & daerah; Mengembangkan sistem informasi dlm meningkatkan pelayanan publik; Melakukan kajian & penyusunan RPP & Keppres di bidang kepegawaian; Melakukan deregulasi & debirokratisasi di bidang pelayanan publik; Melakukan korporatisasi unit pelayanan publik (inventarisasi & pemetaan fungsi-fungsi pelayanan publik);

Slide 33:

Melakukan sosialisasi penerapan jaringan teknologi informasi elektronik pada instansi pemerintah pusat & daerah (E-Government); Mengembangkan memanfaatkan E-Government bagi instansi pelayanan publik (menfasilitasi dlm rangka optimalisasi pemanfaatan E-Government, termasuk sarana & prasarananya; membudayakan pemanfaatan komputer telekomunikasi di lingkungan pemerintah); Meningkatkan partisipasi masyarakat dlm pelayanan publik (melibatkan masyarakat/LSM dlm penilaian pengawasan kinerja pelayanan instansi pemerintah; menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik; menerapkan pedoman indeks kepuasan masyarakat); Menerapkan sistem penghargaan pengenaan sanksi bagi unit kerja pelayanan publik (menetapkan pedoman pemberian penghargaan; meningkatkan partisipasi masyarakat dlm penilaian unit pelayanan); Meningkatkan sarana & prasarana untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan;

Slide 34:

Menetapkan standar pelayanan publik/ pelayanan minimal oleh pemerintah pusat; Menyusun RUU tentang Pelayanan Publik; Mengembangkan unit pelayanan terpadu; Melakukan inventarisasi & pemetaan fungsi-fungsi pelayanan publik; Melakukan pembinaan sistem kebijakan kearsipan nasional di instansi pemerintah pusat & daerah; Melanjutkan pelaksanaan akuisisi nasional arsip orde baru & kabinet reformasi; & Meningkatkan penerapan budaya kerja aparatur negara.

PEMERIKSAAN :

PEMERIKSAAN Root Cause Analityc Fish Bone Audit

PERBAIKAN :

PERBAIKAN Learning by doing Improvement Do not legal action Reward and funishment TQM Up date ketrampilan & ilmu pengetahuan Survei Kepuasan Pelanggan dll

MUTU :

MUTU Tingkat kesempurnaan dari penampilan sesuatu yg sedang diamati Sifat yang dimiliki oleh suatu program Totalitas dari wujud serta ciri dari suatu barang & jasa yg didalamnya terkandung sekaligus pengertian rasa aman atau pemenuhan kebutuhan pengguna Kepatuhan terhadap standar yg telah ditetapkan

PENILAIAN MUTU :

PENILAIAN MUTU Identifikasi masalah Penentuan prioritas masalah Pernyataan masalah Pembentukan kelompok pemecah masalah Memahami proses lokasi masalah Penentuan penyebab masalah Pengumpulan data penyebab masalah

Slide 39:

Penentuan penyebab masalah terpilih Penentuan alternatif pemecahan masalah Penentuan pemecahan masalah terpilih Penyusunan rencana pemecahan masalah Penerapan pemecahan masalah Pemantauan & evaluasi

Monitoring & MeningkatkanPelayanan: :

Monitoring & MeningkatkanPelayanan: a. Konsultasi yg melibatkan pasien; b. Manajemen resiko klinis; c. Audit medis; d. Riset & efektivitas; e. Pengorganisasian & manajemen staf medis; f. Pendidikan, pelatihan & pengembangan profesi berkelanjutan (Continuing Professional Development/CPD); g. Memanfaatkan informasi tentang pengalaman, proses & outcome;

OBSERVASI :

OBSERVASI Observasi: suatu penyelidikan yg dijalankan secara sistematis & sengaja diadakan dgn menggunakan alat indra terutama mata terhadap kejadian-kejadian yg langsung (Bimo Walgito, 1987:54) Observasi: suatu tehnik untuk mengamati secara langsung maupun tidak langsung gejala-gejala yg sedang /berlangsung baik di dlm (di luar) sekolah (Djumhur, 1985:51). Observasi sebagai alat pengumpul data : pengamatan yg memiliki sifat-sifat (depdikbud:1975:50): dilakukan sesuai dgn tujuan yg telah dirumuskan lebih dulu. direncanakan secara sistematis. hasilnya dicatat & diolah sesuai dgn tujuannya. dpt diperiksa validitas, reliabilitas & ketelitiannya. bersifat kwantitatif.

WAWANCARA :

WAWANCARA Kartono (1980: 171) interview (wawancara) : suatu percakapan yg diarahkan pd suatu masalah ttt; ini merupakan proses tanya jawab lisan, dimana 2 orang atau lebih berhadap-hadapan secara fisik. Dlm proses interview terdapat 2 pihak dgn kedudukan yg berbeda. pertama berfungsi sebagai penanya, disebut pula sebagai interviewer, lainnya berfungsi sebagai pemberi informasi (Information supplyer), interviewer atau informan. Interviewer mengajukan pertanyaan-pertanyaan, meminta keterangan (penjelasan), sambil menilai jawaban-jawabannya. Sekaligus ia mengadakan paraphrase (menyatakan kembali isi jawaban interviewee dgn kata-kata lain), mengingat-ingat & mencatat jawaban-jawaban. Disamping itu dia juga menggali keterangan-keterangan lebih lanjut & berusaha melakukan “probing” (rangsangan, dorongan) .

DOKUMEN :

DOKUMEN Sebuah dokumen: sebuah tulisan yg memuat informasi. Biasanya, dokumen ditulis di kertas & informasinya ditulis memakai tinta baik memakai tangan atau memakai media elektronik http://id.wikipedia.org/wiki/Dokumen

Slide 44:

Dokumen, naskah. Dokumen ini terdiri dlm dua bentuk, yg pertama dlm bentuk hardcopy, dan kedua dlm bentuk softcopy. Hardcopy biasanya dlm bentuk hasil cetakan, seperti yg biasa kita lihat pada kertas misalnya. Sedangkan softcopy, adalah dlm bentuk yg tidak bisa dilihat oleh manusia secara langsung, melalui alat bantu, seperti penyimpanan data pada file di disket, sehingga dokumen tersebut bisa dilihat dgn bantuan komputer.

Slide 45:

Menulis: suatu kegiatan untuk menciptakan suatu catatan atau informasi pd suatu media dgn menggunakan aksara. biasa dilakukan pd kertas dgn menggunakan alat-alat seperti pena atau pensil. Pada awal sejarahnya, menulis dilakukan dgn menggunakan gambar, contohnya tulisan hieroglif (hieroglyph) pd zaman Mesir Kuno. Tulisan dgn aksara muncul sekitar 5000 tahun lalu. Orang-orang Sumeria (Irak saat ini) menciptakan tanda-tanda pd tanah liat. Tanda-tanda tersebut mewakili bunyi, berbeda dgn huruf-huruf hieroglif yg mewakili kata-kata atau benda. Kegiatan menulis berkembang pesat sejak diciptakannya teknik percetakan, yg menyebabkan orang makin giat menulis karena karya mereka mudah diterbitkan.

KONSEP PDCA :

KONSEP PDCA Plan Do Check Action

REKAM MEDIK :

REKAM MEDIK sebagai “ Keterangan tertulis & terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik, laboratorium, radiologi, diagnosa & terapi “, yg bertujuan menunjang tercapainya tertib adm dlm rangka upaya peningkatan yankes, pemantapan perencanaan & mendukung aspek medicolegal di unit pelayanan. Isi : mrpkn dokumen resmi yg mencatat semua yankes di unit pelayanan & sangat bermanfaat bagi aspek administrasi, medis, hukum, keuangan, penelitian, pendidikan, dokumentasi, perencanaan serta pemanfaatan sumber daya.

DASAR HUKUM REKAM MEDIK :

DASAR HUKUM REKAM MEDIK Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992: Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 No 100 Tambahan Lembaran Negara No 3495); Undang-undang Nomor 29 tahun 2004: Praktek Kedokteran Permenkes: 749a/MenKes/PER/XII/1989: Rekam Medik Pedoman Pengelolaan Rekam Medik di Rumah Sakit Permenkes: 575/ MENKES/PER/IX/89 Tahun 1989: Persetujuan Tindakan Medik
Bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan.Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan.

Kebidanan sebagai profesi merupakan komponen yang paling penting dalam meningkatkan kesehatan perempuan